Menuju konten utama

Tim Pemantau Kasus Novel Butuh Tambahan Waktu untuk Cari Bukti

Usia kasus penyerangan Novel Baswedan, yang sudah lebih dari satu tahun, mempersulit Tim Pemantauan untuk menemukan sejumlah bukti.

Tim Pemantau Kasus Novel Butuh Tambahan Waktu untuk Cari Bukti
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Ketua Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga (kiri), berbincang seusai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan memperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan. Ketua Tim Pemantauan Sandrayati Moniaga mengatakan perpanjangan itu dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Komisioner Komnas HAM itu beralasan usia kasus penyiraman air keras kepada Novel, yang terjadi pada April 2017 silam, membuat timnya sulit mencari bukti-bukti.

"Yang paling sulit adalah karena waktu kejadiannya lebih dari setahun, jadi barang bukti dan hal-hal yang sangat krusial sangat sulit didapatkan. Memang semakin lama usia satu [kasus] kejahatan, semakin sulit untuk dibuktikan," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan memperpanjang masa kerjanya hingga bulan Agustus 2018. Perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan usai sidang paripurna Komnas HAM. Masa perpanjangan kerja terhitung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2018.

Sandrayati enggan menjelaskan bukti apa saja yang belum didapatkan oleh timnya. Dia hanya menjelaskan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan masih membutuhkan waktu guna melakukan verifikasi soal barang bukti yang ada dan informasi mengenai terduga pelaku.

"Kami mencari akurasi informasi yang terkait dengan beberapa hal yang krusial seperti barang bukti dan orang-orang yang diduga sebagai pelaku. Jadi barang bukti dan terduga pelaku. Kami butuh verifikasi dari para ahli apakah itu sulit atau masih bisa diungkap," ujar Sandrayati.

Dia juga menegaskan selama ini KPK ataupun Kepolisian tidak menyulitkan kerja Tim Pemantauan. "Harus disampaikan bahwa pihak-pihak sangat terbuka baik KPK dari Kepolisian semua terbuka dalam penyampaian informasi kepada kami dan hal-hal yang perlu ditanyakan," ujar dia.

Sandrayati juga mengatakan bahwa perkembangan pengusutan kasus ini oleh timnya sudah mencapai 75 persen. Dirinya berharap agar perpanjangan masa kerja Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan selama 3 bulan ini bisa dioptimalkan agar laporan mereka bisa selesai.

"Kami berharap selesai jadi laporannya ada rekomendasi solid. Semoga enggak diperpanjang lagi. Rekomendasi ini semoga bisa membantu mengungkap dan menyelesaikan kasus ini," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom