Menuju konten utama

Tim Pakar Kasus Novel akan Beberkan Hasil Investigasinya Besok

Investigasi kasus Novel sudah dilakukan secara terbuka dan telah mengklarifikasi 73 saksi yang ditemukan. Kesimpulan tim seperti rekomendasi, akan ditindaklanjuti oleh Polri.

Tim Pakar Kasus Novel akan Beberkan Hasil Investigasinya Besok
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim Pakar kasus Novel Baswedan akan merilis hasil investigasi perkara, Rabu (16/7/2019) namun belum diketahui pukul berapa acara itu berlangsung.

"Tim akan menyampaikan besok oleh Ketua atau menunjuk Juru Bicara Tim Pakar, akan didampingi oleh Kadiv Humas Polri," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (16/7/2019).

Temuan investigasi tim selama enam bulan akan dipaparkan kepada publik.

"Investigasi dilakukan secara terbuka dan telah mengklarifikasi 73 saksi yang ditemukan. Kesimpulan tim seperti rekomendasi, akan ditindaklanjuti oleh Polri," ucap Dedi.

Polri telah menyiapkan tim teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Pakar. Dedi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara Novel.

Tim Pakar kasus Novel telah menyerahkan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan surat keputusan Kapolri dan laporan kurang lebih 170 halaman dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," ujar anggota TGPF Polri, Nur Kholis, di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Ia menyatakan tim menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Secara teknis, lanjut Nur Kholis, ia mengandalkan pendekatan investigasi dan secara teknis tim ini dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Nur Kholis menambahkan secara substansi laporan tidak banyak berubah, tapi perlu ada perbaikan.

"Setelah dipelajari Kapolri kami akan sampaikan. Tapi saya pastikan bahwa laporan sudah lengkap. Lampiran dan lain sebagainya sedang kami siapkan. Insyaallah tidak lebih dari satu pekan itu sudah selesai," ujar dia.

Pembentukan tim itu yang tertuang dalam surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019.

Tim itu beranggotakan 65 orang. Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari