Menuju konten utama

Tim Jokowi Nilai Kubu 02 Tak Bisa Tunjukkan Data TPS Bermasalah

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf turut menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Tim Jokowi Nilai Kubu 02 Tak Bisa Tunjukkan Data TPS Bermasalah
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf turut menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut anggota kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan situng merupakan upaya KPU dalam melakukan transparansi hasil Pemilu dan membuka keterlibatan masyarakat untuk mengikuti data perhitungan.

"Bahwa yang menjadi sumber untuk hasil perhitungan resmi adalah dokumen hasil proses perhitungan dan rekapitulasi berjenjang secara manual mulai C-1 di TPS, DAA1 dan DA1 di Pleno tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi dan DD1 di tingkat nasional," kata Wayan Sudirta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Wayan menjelaskan dalam tiap jenjang rekap tersebut setiap saksi peserta pemilu baik saksi paslon maupun saksi calon perseorangan anggota DPD dan saksi partai politik dapat melihat langsung, mengajukan keberatan dan meminta koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam input data ke Situng.

Untuk itulah, menurut Wayan, tak tepat bila Situng dianggap kubu Prabowo-Sandiaga sebagai hasil perolehan suara Pemilu yang resmi.

"Apalagi kemudian pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menyajikan data perbandingan hasil penghitungan suara yang berbeda menurut Pemohon," ucap Wayan.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga mengomentari tentang tuduhan dokumen C7 yang sengaja dihilangkan. Namun, menurut Wayan, kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menyebutkan TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan.

"Atas dalil yang dianggap tidak jelas seperti ini, menurut Wayan, sulit bagi pihaknya untuk mengetahui maksud argumentasi pemohon dalam mendalilkan permohonannya," jelas Wayan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri