Menuju konten utama

Tim Hukum Pertamina Klaim Sudah Kaji Risiko Akuisisi Blok BMG

Tim hukum Pertamina Hulu Energi mengklaim sudah mengkaji risiko dalam proses investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Tim Hukum Pertamina Klaim Sudah Kaji Risiko Akuisisi Blok BMG
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Anggota tim hukum Pertamina Hulu Energi, Uky Mohammad Masduki mengklaim timnya sudah melakukan kajian bersama konsultan hukum Australia Baker McKenzie sebelum perusahaannya melakukan akuisisi participating interest 10 persen di Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Salah satu yang dikaji ialah risiko yang berpotensi terjadi pada blok migas itu setelah proses akuisisi.

Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus korupsi terkait akuisisi Blok BMG dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).

"Prinsip mitigasi yang kami lakukan untuk melindungi Pertamina. Melindungi itu aspeknya adalah dari risiko," kata Uky kepada jaksa.

Dia menjelaskan, selain mengkaji potensi risiko, timnya juga mengelompokkan potensi risiko itu mulai dari yang tinggi, medium, dan rendah. Hasil kajian itu, kata dia, sudah dipaparkan dalam rapat direksi Pertamina yang membahas rencana akuisisi Blok BMG.

Uky menambahkan, risiko-risiko yang ditemukan itu pun sudah dijamin oleh PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd), selaku penjual participating interest.

Artinya, kata dia, jika potensi risiko itu benar terjadi setelah akuisisi maka Pertamina tidak harus menanggung kerugian apa pun.

"Sudah dapat jaminan dalam pasal SPA [Sales Purchase Agreement], itu sudah aman bagi kami: Pertamina," kata Uky.

Oleh karena itu, dia menilai kegagalan Blok BMG berproduksi setelah proses akuisisi, yang diduga mengakibatkan kerugian bagi Pertamina, disebabkan faktor lain yang tidak terdeteksi sebelumnya.

Meskipun demikian, menurut Uky, adanya potensi risiko yang tidak terdeteksi sebelum akuisisi itu adalah hal yang wajar.

Dalam persidangan ini, Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam proses investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom