Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 02: Kalau Pembuktian Konvensional, TSM Tak Bisa Terbukti

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan, pembuktian konvensional sulit ditunjukkan saat sidang sengketa PHPU Pilpres 2019.

Tim Hukum 02: Kalau Pembuktian Konvensional, TSM Tak Bisa Terbukti
Dua saksi ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Anggota tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsama Marantoko mengaku masih percaya diri pihaknya akan menang.

Meski demikian, kata Hendarsam, jika pembuktian dilakukan secara konvensional, maka kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak akan bisa dibuktikan.

Ia pun menuturkan maksud dari konvensional tersebut, yakni bukti otentik dokumen hasil pemilihan umum yang memang dimanipulasi atau ada saksi dan bukti yang menegaskan ada kecurangan TSM. Kecurangan itu berarti di tingkat nasional dan dilakukan secara struktural.

"Alat bukti saksi membuktikan kuantitatifnya apakah cukup. Sangat tidak mungkin akan janggal kalau satu saksi mengcover 2 provinsi. Ini dari pembuktian alat bukti saksi saja," kata Hendarsam di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Saksi fakta diketahui hanya dibatasi sampai 17 orang, sedangkan provinsi di Indonesia ada 34. Oleh sebab itu, lanjut Hendarsam, tidak mungkin membuktikan dengan saksi atau dokumen hasil pemilu membahas dari segi kuantitatif hasil pemilu.

"Ini jadi suatu hal-hal yang menyulitkan kita ke depan kalau pembuktianmya bersifat konvensional," ucapnya.

Hendarsam menambahkan, bukti dokumen juga bisa diakali. Menurut dia pembuktian kuantitatif melalui dokumen pemilihan umum tidak bisa jadi jaminan pemilu bersih dari TSM.

"Kalau kita selalu terkungkung dengan cara berpikir pembuktian seperti itu, enggak perlu ada sidang di MK karena enggak akan bisa terbukti pada tingkat pilpres," tegasnya lagi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno