Menuju konten utama

Tim Hukum 01 Sebut Tuduhan Kecurangan Hanya Emosi Ketidakpuasan BPN

Menurut Yusril tuduhan-tuduhan yang disampaikan selama ini tanpa adanya bukti justru hanya akan dianggap sebagai pelampiasan emosi ketidakpuasan atas hasil Pilpres 2019.

Tim Hukum 01 Sebut Tuduhan Kecurangan Hanya Emosi Ketidakpuasan BPN
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan adanya narasi kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain itu, tim kuasa hukum 01 menganggap klaim kemenangan juga dilakukan lawannya tanpa menunjukkan proses penghitungan yang valid. Tak hanya itu saja, mereka juga menyayangkan narasi-narasi yang berisi tuduhan kecurangan terhadap penyelenggara pemilu yang kerap dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga.

"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum," ujar ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Yusril tuduhan-tuduhan yang disampaikan selama ini tanpa adanya bukti justru hanya akan dianggap sebagai pelampiasan emosi ketidakpuasan atas hasil Pilpres 2019. Sikap seperti ini kata Yusril tak baik untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.

Yusril menegaskan tuduhan-tuduhan ini harus dibuktikan oleh Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini. Pembuktian ini, kata Yusril perlu agar narasi-narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang selama ini dibangun tak dianggap sebagai narasi imajiner belaka.

"Adanya pembuktian yang sah menurut hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang merupakan kewajiban pemohon, akan dapat memastikan apakah narasi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang selama ini dibangun hanya merupakan narasi imajiner semata ataukah narasi fakta yang dapat dibuktikan dan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," pungkas Yusril.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari