Menuju konten utama

Tim Hukum 01 Heran Posisi Ma'ruf di Bank Syariah Baru Diprotes

Posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dijabat Ma'ruf merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedudukannya sama seperti konsultan hukum atau akuntan publik.

Tim Hukum 01 Heran Posisi Ma'ruf di Bank Syariah Baru Diprotes
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Tim hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin heran dengan protes kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru dilayangkan saat akan dimulainya sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Protes ini terkait dengan persoalan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan mengatakan protes ini seharusnya dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena menyangkut masalah administratif, dan semestinya dilaporkan sebelum penetapan peserta Pilpres 2019.

"Pada faktanya, sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan atau aduan yang dilakukan pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran," ujar Luhut Pangaribuan, saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Luhut mengatakan seluruh syarat pendaftaran pilpres telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan dari Bawaslu. Bila keberatan dan tetap tak puas atas hasil di Bawaslu, kata Luhut kubu Prabowo-Sandiaga bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," ucapnya.

Luhut juga menegaskan Ma'ruf Amin bukanlah pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.

Posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dijabat Ma'ruf merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedudukannya sama seperti konsultan hukum atau akuntan publik.

"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," jelasnya.

Luhut juga menyoroti soal posisi Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang bukan merupakan perusahaan BUMN, melainkan hanyalah anak perusahaan.

Pernyataannya ini merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 bahwa BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh negara.

Sementara, kata Luhut modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri sama sekali tak melalui penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN.

Dalam jawabannya, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah.

Kata Luhut, saham BNI Syariah 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance. Sementara pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.

"Dengan demikian, jelas tidak ada satu rupiah pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh negara melalui suatu penyertaan langsung, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN," tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Luhut menegaskan Ma'ruf Amin tidak wajib mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2019.

"Dengan demikian, tidak ada kewajiban Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagai syarat mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari