Menuju konten utama

Tim Gabungan Periksa Novel Baswedan Soal Penyiraman Air Keras

Tim gabungan memeriksa Novel untuk melakukan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Tim Gabungan Periksa Novel Baswedan Soal Penyiraman Air Keras
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim gabungan bentukan Kapolri mendatangi Gedung Merah Putih Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka guna memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras.

Anggota tim, Hendardi menjelaskan pemeriksaan hari ini hanya pendalaman dari hasil pemeriksaan sebelumnya oleh kepolisian.

"Pemeriksaan biasa. Setelah dia diperiksa di Singapura, kita kan juga periksa yang lain-lain. Kita lakukan pendalaman lagi," kata Hendardi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2019).

Adapun tim ini merupakan bentukan Kapolri Tito Karnavian beberapa hari sebelum debat pertama calon presiden. Tim ini memiliki waktu kerja selama 6 bulan hingga bulan Juli mendatang.

Hendardi enggan memastikan akan memaparkan hasil investigasi timnya ke publik. Ia hanya memastikan hasil investigasi akan diberikan ke Kapolri selaku pemberi mandat.

"Apakah kami akan umumkan atau beliau-beliau sendiri yang umumkan ya itu terserah yang memberikan mandat," kata Hendardi.

Sebelumnya Novel Baswedan menanggapi sinis perihal pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, menurut dia kasus tersebut akan terus menjadi misteri.

Kendati ada perombakan sejumlah perwira tinggi di Polri sekali pun, menurutnya belum mampu memberikan efek yang berarti terhadap pengungkapan kasus ini. Sebab tanpa campur tangan presiden, maka tak banyak yang dapat dilakukan.

“Saya katakan ini tidak akan terungkap,” ucap Novel kepada wartawan usai bedah buku bertajuk 'Teror Mata Abdi Astina' di KeKini Cafe, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi