Menuju konten utama

Tim Advokasi Sebut Penanganan Kasus Novel Baswedan Tak Profesional

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penanganan perkara kliennya tidak profesional sejak tahap penyidikan karena terdapat kejanggalan.

Tim Advokasi Sebut Penanganan Kasus Novel Baswedan Tak Profesional
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro lakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020). Tirto.id/Adi Briantika.

tirto.id - Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menganggap penanganan perkara kliennya tidak profesional sejak tahap penyidikan karena ada beberapa kejanggalan.

Menurut Alghif, sejak awal penyidikan terdapat barang bukti yang hilang seperti cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat yang menyiram Novel tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik.

Pihak kepolisian pun malah bersikap seakan tidak ada alat bukti.

"CCTV, data pengguna telepon dan saksi-saksi tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya. Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan menemukan abuse of process dari penyidik Polri," ujar Alghif dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).

Tidak hanya itu, Alghif, mempertanyakan sketsa wajah yang dibuat sendiri oleh kepolisian tetapi tidak dijadikan dasar untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian tidak menjelaskan dengan gamblang hubungan pelaku dengan sketsa, saksi primer, dan temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019.

Selain itu, Alghif juga mempersoalkan penggunaan pasal 170 KUHP oleh Polda Metro Jaya dalam penetapan pelaku kasus Novel. Padahal penyerangan Novel, menurutnya, erat hubungannya dengan pekerjaannya sebagai penyidik senior KPK.

"Tim Advokasi telah pernah menyampaikan perihal ini dan juga secara langsung telah disampaikan lagi kepada penyidik untuk menggunakan Pasal 21 UU KPK, Pasal 340 KUHP, 351 Ayat 2/3 KUHP serta Pasal 354 KUHP, 355 KUHP," ujarnya.

Dengan adanya beberapa kejanggalan tersebut. Alghif meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik Polri dengan dugaan adanya abuse of process. Hal yang sama juga diharapkan bisa dilakukan oleh Kompolnas.

Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meninjau ulang proses prapenuntutan perkara penyerangan Novel dengan memperhatikan temuan-temuan kejanggalan dan temuan Komnas HAM.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan prapenuntutan dengan memeriksa ulang keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta lain yang menjadi kunci pengungkapan perkara penyerangan terhadap NB sebagai penyidik KPK," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang Novel yakni RB dan RM lengkap atau P21.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap [P21]," ujar Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri