Menuju konten utama

Tim Advokasi Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Kegagalan Tim Satgas yang dibentuk 6 bulan yang lalu tersebut untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan sama dengan kegagalan Polri.

Tim Advokasi Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, mendesak Presiden Joko Widodo untuk tak membuang waktu dan menunda pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, dalam artian bukan lagi di bawah kepolisian, melainkan di bawah Presiden.

"Harusnya Presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF, Mengingat persoalan belum diungkapnya kasus NB [Novel Baswedan] karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri," kata Arif, Jumat (19/7/2019).

Menurut Arif, jika kasus ini malah dikembalikan lagi ke Polri, maka yang terjadi hanyalah penguluran waktu dan semakin kecil kemungkinan untuk dapat diungkap.

"Kegagalan Tim Satgas yang dibentuk 6 bulan yang lalu tersebut untuk mengungkap pelaku kemarin sama dengan kegagalan Polri," kata Arif.

Dengan segala kegagalan yang dilakukan kepolisian, Arif mendesak agar kasus tersebut jangan sampai dikembalikan ke kepolisian.

"Tim penyidik polres dan polda sudah gagal. Kemudian dibentuk Satgas bentukan Kapolri. Kemudian gagal lagi. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan Tim Teknis," ujar Arif.

"Pembentukan tim teknis sudah tidak perlu karena di dalam Tim Satgas bentukan Polri sebelumnya surat tugasnya tidak hanya mencari fakta namun juga penyidikan untuk ungkap pelaku. Jadi seharusnya tim kemarin secara paralel dapat melakukan penyidikan sehingga tidak perlu menambah waktu," lanjut dia.

Arif juga mengatakan, kasus Novel sebenarnya bukanlah kasus yang sulit untuk diungkap jika merujuk pada Perkap 12/2009 juncto Perkap 14/2012 tentang Managemen Penyidikan.

"Apalagi jika merujuk laporan penyelidikan Komnas HAM maupun Tim Satgas sendiri terdapat berbagai alat bukti seperti 74 Saksi, 38 CCTV, 114 toko bahan Kimia diperiksa," ujar dia.

"Jika Presiden tidak segera bersikap, bisa disamakan sebagai tindakan pelanggaran yang sama karena melakukan undue delay [penundaan proses penuntasan perkara]," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali