Menuju konten utama

Tilang Skuter Listrik Berlaku Hari Ini Meski Pergub DKI Belum Ada

Aturan tilang skuter listrik resmi berlaku hari ini. Bila melanggar, pengendara skuter listrik diperingatkan dan didenda.

Tilang Skuter Listrik Berlaku Hari Ini Meski Pergub DKI Belum Ada
Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini, Senin (25/11/2019) mulai memberlakukan peraturan untuk menindak pengendara skuter listrik yang sebelumnya telah diuji coba.

Meski telah diberlakukan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Peraturan Gubernur DKI Jaakrta tentang skuter listrik belum rampung.

"Peraturan Gubernur tentang skuter memang belum turun sampai sekarang ini. Tapi berdasarkan kebijakan bersama Ditlantas dan Dishub DKI Jakarta bahwa memang akan kami lalukan penindakan," katanya, Senin (25/11/2019).

Ia menjelaskan, peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara skuter listrik yaitu tidak boleh melintas di jalan raya, trotoar, dan beberapa jalur lainnya yang dilarang.

Skuter listrik, kata Yusri, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. Di antaranya di bandara, stadion, tempat wisata, dan lainnya.

Kemudian pengendara skuter listrik minimal berusia 17 tahun. Lalu pada saat berkendara, harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku.

"Serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ucapnya.

Meski belum memiliki Pergub, sementara ini polisi mengatur penindakan terhadap skuter listrik mengacu dalam pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp.250.000".

Yusri juga menuturkan pengendara skuter listrik yang melanggar aturan akan ditegur terlebih dahulu.

Namun, jika mereka tetap tidak mengikuti aturan dan berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi. Selanjutnya, polisi akan menilang para pelanggar tersebut.

Barang bukti penilangan tersebut, kata dia, yakni skuter yang dikendarai oleh orang tersebut. Dalam melakukan penindakan, polisi akan menggunakan sistem tilang elektronik.

"Teknisnya dengan mencatat ID-nya [pengendara skuter listrik] kami [pakai] e-tilang. Kalau memang engak bawa ID pada saat mendaftar VIVO aplikasi, akan masuk ke dalam akun dan identitas si pengguna tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait SKUTER LISTRIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali