Menuju konten utama

Tilang Elektronik Diapresiasi, Tilang Elektronik Salah Alamat

Tilang elektronik efektif menekan angka kongkalikong antara polisi dan pelanggar. Tapi ada celah dari sistem itu. Baru-baru ini ada yang kena tilang, padahal tidak melanggar apa-apa.

Tilang Elektronik Diapresiasi, Tilang Elektronik Salah Alamat
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komika Gilang Bhaskara mengunggah surat tilang dan tangkapan layar video rekaman pelanggaran dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di akun Twitter @gilbhas. Surat ini ia terima Rabu (24/7/2019) lalu.

Dalam cuitannya, Gilang mengaku kagum dengan cara kerja sistem baru ini.

"Kejadian ini membuat gue nyesek karena ditilang, tapi juga kagum ternyata polisi kita peralatannya canggih dan bagus. Ingat, selalu patuhi rambu lalu lintas di mana pun karena diawasi E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement); selalu berbuat baik di mana pun karena diawasi Gusti Allah. Salam keselamatan!"

Ada banyak kelebihan tilang elektronik dibanding yang konvensional, kata Gilang. Salah satunya adalah ia mampu mengurangi praktik pungutan liar (pungli).

"Ini keren dan inovatif, walaupun banyak negara sudah melakukan (menerapkan tilang elektronik) lebih dahulu," tegas Gilang ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (26/7/2019).

"Saya juga pernah ditilang seperti ini (tilang konvensional) dan keduanya saya bayar denda maksimal Rp500 ribu, walaupun katanya bisa sidang dan bisa lebih murah," sambung Gilang.

Nominal denda ini relatif besar. Karena itulah dia merasa akan banyak orang tak lagi menyepelekan aturan-aturan di jalanan.

"Menurut saya seringnya orang melanggar itu karena kurang penindakan. [Mereka] jadi santai saja mau lawan arah, tidak pakai helm, dan lainnya. Sebab tidak pernah diapa-apakan."

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menegaskan tilang elektronik memang lebih efektif. Jangkauannya lebih luas, potensi penyelewengan juga hilang.

"Tilang elektronik menghilangkan tendensi [kongkalikong] antara pelanggar dan petugas," kata Nasir kepada reporter Tirto. "Bila kena tilang silakan ikuti prosedur tilang yang mudah. Bila ingin mengecek kebenaran, ada video," tambah dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera berfitur tambahan mulai Senin (1/7/2019) lalu. Kepolisian kini dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan, mulai dari menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar batas kecepatan dalam kota, 40 km/jam.

Penerapan tilang elektronik dengan teknologi baru ini ditargetkan mengurangi pelanggaran lalu lintas hingga 51 persen.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik di kawasan ibukota. Dua kamera dipakai sejak 1 November 2018, sisanya digunakan per 1 Juli 2019.

Salah Alamat

Meski lebih efektif, bukan berarti sistem ini tak ada celah untuk salah. Baru-baru ini viral cerita seorang pengendara mobil mendapat surat tilang yang 'salah alamat'.

Via Twitter, Radityo Utomo bercerita kalau pada 20 Juli lalu dia menerima surat tilang. Isinya: yang bersangkutan tidak pakai sabuk pengaman saat melintasi kawasan Monas pada 18 Juli. Mobil yang dipakai: Toyota Yaris dengan nopol B 1826 UOR.

Masalahnya, pada hari itu Radityo tidak melintasi Monas. Mobil juga tidak dipinjamkan ke orang lain.

Setelah dikonfirmasi ke polisi, mobil itu ternyata bukan milik dia, meski pelat nomornya sama.

"Dia sengaja ganti pelat ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor itu punya saya," katanya. Reporter Tirto menghubungi Radityo untuk mendapatkan cerita langsung, tapi yang bersangkutan tidak merespons.

Polisi kini telah menganulir tilang untuk Radityo. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menegaskan mereka tengah memburu pelaku pemalsuan nomor tersebut.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino