Menuju konten utama

Tilang di Jalur Sepeda Jakarta Dianggap Tak Efektif & Terburu-buru

Pengamat menilai tilang untuk para pelanggar jalur sepeda terlalu terburu-buru. Itu juga tak efektif membuat jalur khusus sepeda steril.

Tilang di Jalur Sepeda Jakarta Dianggap Tak Efektif & Terburu-buru
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Sejak Senin (25/11/2019) kemarin, jika Anda berkendara di jalur sepeda di beberapa titik di Jakarta dan kebetulan ada polisi, maka Anda kemungkinan besar akan ditilang. Ini akan terus dilakukan sampai tak ada lagi yang berani lewat jalur sepeda.

Masalahnya, kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada reporter Tirto, itu sulit direalisasikan.

Dasar hukum Polda Metro Jaya menilang adalah Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Sanksi diberlakukan tidak lama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Anies ingin semakin banyak jalur khusus sepeda di ibu kota.

Aturan ini telah berlaku di beberapa daerah, termasuk Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sebelum polisi menindak, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III, sejak September hingga November.

Pada hari pertama penerapan tilang, ada 66 pengendara yang melanggar aturan. Terbanyak terjadi di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan dan didominasi pengendara motor.

Memasuki hari kedua, Selasa (26/11/2019), jumlah pelanggaran meningkat menjadi 149. Kali ini ruas jalan yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di Jalan Pramuka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebenarnya sanksi hanya perantara agar terjadi "perubahan perilaku." Anies mengatakan tujuan pemberlakuan sanksi agar masyarakat "mulai membiasakan sharing ruang."

"Ruang jalan itu dibagi antara kendaraan roda empat, roda dua bermotor, dan roda dua dikayuh, yaitu sepeda," katanya, Selasa (26/11/2019) kemarin.

Masalahnya, menurut Djoko Setijowarno, tilang tak efektif menyadarkan pengendara kendaraan bermotor setidaknya karena dua hal: pertama, jalan khusus sepeda itu sendiri hanya ditandai dengan markah--cat berwarna hijau--dan traffic cone, bukan pembatas keras seperti jalur Trans Jakarta; dan kedua, petugas pengawasnya terbatas.

Saat pembatas seadanya, sulit membayangkan jalur sepeda tidak dipakai pengendara lain, apalagi pada jam-jam sibuk. Toh jalur Trans Jakarta saja masih kerap diserobot orang tak tahu aturan.

Kalaupun jalur khusus sepeda bisa steril, prediksi Djoko, "paling hanya di beberapa titik saja."

Ia juga menyoroti terlalu cepatnya waktu sosialisasi. Menurutnya sosialisasi semestinya sampai tutup tahun, dan kebijakan tilang baru dilakukan tahun depan. Pertama, agar persiapan lebih matang; kedua, supaya masyarakat lebih mengingat itu.

Namun karena sudah kadung, Djoko menyarankan pemerintah membuat pembatas seperti di jalur Trans Jakarta. Jadi meski tidak bisa disterilisasi sama sekali, setidaknya jumlah pelanggar akan berkurang. "Atau trotoar dan jalur sepeda dijadikan satu, [lalu] kasih pembatas," ia mengusulkan yang lain.

Pada akhirnya Djoko menyimpulkan "kebijakan ini tidak bisa bertahan lama, kecuali kalau ada anggaran [terus menerus] untuk petugas lapangan." Lebih bagus kalau mereka mendapat insentif "tiap menilang," tegasnya.

Vonis "tilang terlalu terburu-buru" juga disampaikan Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus.

Namun karena lagi-lagi tilang sudah berlaku, ia berharap ada langkah lain yang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah "melakukan sosialisasi secara lebih masif."

"Bagaimana caranya melakukan langkah persuasif ke masyarakat bahwa ada jalur sepeda? Bisa ke sekolah-sekolah, kantor, dan lingkungan perumahan," kata dia kepada reporter Tirto.

Terakhir, dia berharap revitalisasi jalur sepeda hanya hangat-hangat tahi ayam seperti kebijakan-kebijakan terdahulu, misalnya 'bulan tertib trotoar' yang pernah dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.

"Jadi jangan sampai sebulan dua bulan tidak jalan lagi. Pemberitaan tidak ada dan penindakannya kurang dan ini akan menjadi aturan yang 'macan kertas'," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JALUR SEPEDA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino