Menuju konten utama

Tik Tok Hanya Perbolehkan Pengguna Berusia 13 Tahun ke Atas

Tik Tok sudah bisa kembali diakses mulai hari ini.

Tik Tok Hanya Perbolehkan Pengguna Berusia 13 Tahun ke Atas
Ilustrasi Tik Tok. tirto.id/Nadya

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan aplikasi Tik Tok membatasi usia pengguna yang boleh memakai aplikasinya, yakni 13 tahun. Sebelumnya, aplikasi video pendek itu menetapkan batas usia 12 tahun.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani mengatakan awalnya batas usia itu diminta 16 tahun. Namun batal, sehingga batas usia tersebut menyamakan dengan aplikasi lainnya.

"Jadi seperti yang lainnya. Tadinya diminta 16 tahun, lalu menyesuaikan dengan yang lain, rata-rata aplikasi 13 tahun," kata Semuel di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Semuel mengatakan, anak usia 13 tahun adalah mereka yang duduk di bangku SMP sehingga dinilai sudah bisa melindungi diri dari tujuan yang buruk dalam aplikasi tersebut.

Kominfo telah membuka blokir aplikasi video pendek Tik Tok sejak 3 Juli 2018 sehingga dapat kembali diakses mulai hari ini.

Selain menetapkan batas usia, Tik Tok juga menggunakan perangkat pengenal wajah untuk mengetahui identitas pengguna.

Apabila aplikasi tersebut mengenali wajah di bawah 13 tahun, maka akan muncul pertanyaan yang harus diisi oleh orang tua.

Semuel menegaskan, meskipun usia dinaikkan menjadi 13 tahun, maka orang tua harus mengawasi anaknya saat menggunakan media sosial. Pasalnya, tambah Semuel, para pedofil bisa mengakses profil anak-anak.

"Harapannya 13 tahun pun harus ada peran orang tua dan keluarga, itu penting. Jadi umpamanya bagaimana mendidik anak menggunakan Tik Tok dengan benar, pendampingan juga perlu," kata Semuel.

Selain itu, Tik Tok juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadakan kegiatan anak-anak.

Baca juga artikel terkait TIK TOK

tirto.id - Teknologi
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto