Menuju konten utama

Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ditahan KPK

Dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan, saat ini sudah ada 21 orang yang ditahan termasuk 3 tersangka yang baru ditahan kemarin.

Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id -

Usai diperiksa KPK sebagai tersangka suap pada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara yaitu Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan dan DTM Abdul Hasan Maturidi akhirnya ditahan di Rutan KPK.

"Tersangka MDH (Musdalifah) dilakukan penahanan di rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Selain itu ada 2 orang tersangka lain yang juga kami agendakan pemeriksaan hari ini anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu RDP [Rahmianna Delima Pulungan] dan juga DHN [DTM Abdul Hasan Maturidi] yang keduanya juga dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (27/8/2018).

RDP ditahan di rutan cabang KPK di kavling 4 di belakang gedung KPK Merah sedangkan di DHN ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Musdalifah sebelumnya ditangkap pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan pada Minggu (26/8/2018) setelah tidak menghadiri 2 pemanggilan secara patut yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018.

"Belajar dari peristiwa yang terjadi kemarin itu penangkapan terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara kami harap hal ini tidak perlu terjadi untuk para tersangka lain yang sudah dipanggil atau yang akan dipanggil oleh penyidik ke kantor KPK," ungkap Febri.

Dari 38 anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka sudah ada 21 orang yang ditahan termasuk ketiga orang yang ditahan hari ini.

"Artinya masih ada sejumlah anggota DPRD lain yang perlu kami panggil dan proses hukum berikutnya. Kami ingatkan agar KPK tidak perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau upaya paksa yang lain maka akan lebih baik para anggota DPRD Sumut bersifat bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Itu akan lebih baik bagi yang bersangkutan bagi pihak keluarga dan juga bagi proses hukum ini," tegas Febri.

KPK sudah menahan 18 orang tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Rijal Sirait (4 Juli 2018), Rinawati Sianturi (4 Juli 2018), Rooslynda Marpaung (4 Juli 2018), Fadly Nurzal (29 Juli 2018), Sonny Firdaus (5 Juli 2018), Muslim Simbolon (9 Juli 2018), Helmiati (9 Juli 2018), Mustofawiyah (11 Juli 2018), Tiasah Ritonga (11 Juli 2018), Arifin Nainggolan (16 Juli 2018), Elezaro Duha (7 Agustus 2018), Tahan Manahan Panggabean (13 Agustus 2018), Pasiruddin Daulay (20 Agustus 2018), Biller Pasaribu (20 Agustus 2018), Jhon Hugo Silalahi (21 Agustus 2018), Richard Eddy Marsaut (24 Agustus 2018), Syafrida Fitrie (24 Agustus 2018) dan Restu Kurniawan Sarumaha (24 Agustus 2018).

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD SUMUT

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri