Menuju konten utama

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

3 Petinggi Sunda Empire dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire. Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Ketiganya dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020) dilansir dari Antara.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara. Meski begitu, ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa didakwa tiga pasal. Pertama, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunda Empire merupakan salah satu kelompok tidak terdaftar yang muncul di Bandung, Jawa Barat. Masyarakat menyebut kemunculan Sunda Empire ini mirip dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan pada Januari 2020 lalu.

Video tentang Sunda Empire sempat beredar di salah satu kanal YouTube yang diunggah oleh akun bernama Alliance Press International. Sejumlah konten mengenai Sunda Empire itu menyebar ke masyarakat melalui media sosial.

Salah satu video yang tersebar, berisi tentang sejumlah orang yang mengenakan atribut seperti militer lengkap dengan topi baret. Salah satu dari mereka ada yang berorasi tentang masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.

Kekaisaran Sunda Empire ini pun runtuh di tangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada akhir Januari 2020 lalu.

Dari hasil temuan polisi, Sunda Empire berhasil menggaet 1.000 anggota. Namun, berbeda dengan Keraton Agung Sejagat, Sunda Empire tidak memiliki markas, singgasana, tempat rapat maupun memungut iuran anggota dengan iming-iming kekayaan.

Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Baca juga artikel terkait KEMUNCULAN SUNDA EMPIRE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto