Menuju konten utama
Kasus Suap DPRD Kalteng:

Tiga Petinggi Anak Usaha Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada tiga petinggi anak usaha Sinarmas, PT BAP.

Tiga Petinggi Anak Usaha Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama Eddy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada tiga petinggi anak usaha Sinarmas. Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti bersalah menyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi pengawasan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

"Menyatakan terdakwa Willy Agung Adipradhana, terdakwa Teguh Dudy Syamsury Zaldy, dan terdakwa Edy Saputra Suradja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Duta Baskara saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2019).

Selain itu ketiganya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini masih lebih rendah dibanding tuntutan hakim yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 240 juta. Adapun keempat orang itu antara lain Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan; dan Edy Rosada serta Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Suap ini diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menindaklanjuti temuan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT BAP. Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan kalau perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.

Padahal sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah menemukan PT BAP beroperasi sejak 2006 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Atas perbuatannya, ketiganya dituntut dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri