Menuju konten utama

Tiga Koruptor Proyek Senilai Rp6,9 miliar di Bengkulu Divonis Bebas

Seorang pejabat Pemprov Bengkulu dan dua kontraktor divonis bebas dari tuduhan korupsi proyek senilai Rp6,9 miliar.

Tiga Koruptor Proyek Senilai Rp6,9 miliar di Bengkulu Divonis Bebas
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Tiga orang terdakwa korupsi proyek perbaikan sungai di Provinsi Bengkulu divonis bebas oleh majelis hakim. Ketiganya diduga merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar dari nilai proyek Rp6,9 miliar.

Tiga terdakwa yaitu Isnani Martuti kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Ketua majelis hakim Fitrizal Yanto saat membacakan putusan, Rabu (6/10/2021).

Sebelumnya jaksa menuntut Isnaini 4 tahun penjara, kemudian Hapizon dan Ibnu masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Alasan hakim membebaskan terdakwa karena dakwaan tidak terbukti. Pada awal kasus, kerugian negara dari proyek pengendali banjir dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp537 juta. Terdakwa kemudian mengembalikan kerugian negara.

Dalam perkembangan penyidikan, jaksa menemukan indikasi kerugian lain, sehingga totalnya mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian diperoleh dari pembangunan secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengaku tengah memikirkan langkah berikutnya apakah kasasi atau tidak.

"Terhadap upaya putusan hakim, kami nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kami akan menyatakan sikap," ujar salah satu anggota JPU Rozano Yudhistira.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali