Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Beli Bensin di Aceh

Surat yang tersebar di media sosial tidak dikeluarkan oleh Polri.

Tidak Benar Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Beli Bensin di Aceh
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Seiring dengan masifnya penggunaan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas seperti memasuki gedung mal atau perkantoran, makin banyak pula misinformasi yang beredar terkait sertifikat vaksin. Misalnya pada awal Agustus 2021 lalu, Tirto menemukan kabar bahwa sertifikat vaksin wajib menjadi syarat administrasi secara umum.

Nyatanya, informasi tersebut terbukti salah. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan pada dr. Siti Nadia Tarmizi, sertifikat vaksin bukan merupakan syarat administrasi untuk segala kegiatan masyarakat, melainkan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan.

Namun, peraturan yang berlaku saat ini tentu berbeda dari Agustus 2021 lalu, dimana aplikasi PeduliLindungi saat ini mulai digunakan sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik seperti mal dan restoran, dan juga mulai diperluas penggunaannya di daerah-daerah luar Jawa-Bali. Namun, uji coba ini baru diaplikasikan pada daerah yang vaksinasi dosis pertamanya telah mencapai 50 persen, termasuk Kota Banda Aceh.

Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini, sebuah surat edaran berkop Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan tersebar di media sosial. Tempat dan tanggal pembuatan surat sendiri adalah Trumon Tengah, sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal 24 September 2021.

Isi surat itu intinya adalah permintaan persetujuan dan dukungan untuk poin-poin hasil rapat koordinasi yang melibatkan camat dan kepala desa se-Trumon Raya. Salah satu poin menyebut sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Aceh Selatan.

Poin ini lantas disoroti sejumlah pengguna media sosial yang membagikan foto surat tersebut. Salah satunya akun Facebook bernama A'isyah Az-Zahara Reborn (tautan). Akun tersebut menuliskan deskripsi “Aceh beli Bensin di SPBU harus menunjukan sertifikat vaksinasi”.

Periksa Fakta Tidak Benar Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Beli Bensin di Aceh

Periksa Fakta Tidak Benar Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Beli Bensin di Aceh. (screenshoot/facebook)

Unggahan dari akun Aisyah dipublikasikan pada 27 September 2021. Unggahan berisi informasi yang sama dapat ditemukan dari akun Facebook bernama Mustafa Alwi Yusuf (tautan) pada 28 September 2021.

Lantas benarkah Pemerintah Aceh telah memberlakukan aturan tersebut?

Penelusuran Fakta

Tirto mengonfirmasi kabar tersebut pada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy. Ia mengatakan bahwa Polda Aceh tak pernah mengeluarkan surat tersebut karena menurut beliau, bukan kewenangan Polri untuk menentukan kebijakan tersebut.

“Polda Aceh tidak pernah mengeluarkan surat itu. Kalau melihat surat itu, pointer yang ada di sana merupakan hasil rekomendasi Forkopimcam dan kepala desa se-Trumon Raya kepada Bupati,” jelas Kombes Pol. Winardy kepada Tirto melalui pesan singkat (12/10/2021).

Sebagai informasi, Forkompimcam adalah singkatan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

Kombes Winardy juga mengatakan bahwa aturan seperti itu merupakan kewenangan bupati sebagai kepala Daerah untuk memutuskan.

“Kewenangan bupati sebagai kepala daerah untuk memutuskan dan saya kira bupati pasti ada pertimbangan dan tim khusus yang mengkaji. Bukan kewenangan Polri untuk menentukan kebijakan seperti itu,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang kami temukan, beberapa daerah seperti Banda Aceh dan Sabang telah memperketat aturan masuk ke Aceh dan mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin sejak 18 Juli 2021 lalu.

Seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, personel gabungan terdiri TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya kini memperketat penyekatan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di pos Sumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Penyekatan pun dilakukan sejak kasus COVID-19 yang memuncak pada Juli 2021 lalu.

Kemudian, penggunaan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi juga semakin digencarkan di Terminal Tipe A Banda Aceh. Pada awal September 2021 lalu, petugas Terminal Batoh melakukan sosialisasi cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada para pengunjung terminal.

Perlu diketahui bahwa Terminal Tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan pedesaan (ADES).

Banda Aceh sendiri termasuk dalam daerah yang difokuskan pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan, industri, dan sarana olahraga. Namun, belum ada bukti bahwa penggunaan aplikasi ini juga diterapkan dalam pembelian bensin di SPBU.

Sementara itu, secara garis besar, hingga saat ini syarat perjalanan sendiri masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, seperti ditulis Kompas. Menurut aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Sementara bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Namun, hal ini tidak berlaku untuk wilayah transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, tidak benar bahwa sertifikat vaksin dijadikan syarat untuk membeli bahan bakar minyak di pom bensin di Aceh. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy yang mengatakan bahwa surat edaran yang tersebar di media sosial tidak dikeluarkan oleh Polri dan bahwa aturan tersebut merupakan kewenangan bupati sebagai kepala daerah.

Informasi yang tersebar di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6288223870202. Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty