Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Informasi Ferdy Sambo Dikebumikan

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum inkrah, sebab masih akan menunggu pembacaan putusan banding pada 12 April 2023.

Tidak Benar Informasi Ferdy Sambo Dikebumikan
Header Periksa Fakta Hoaks Penguburan Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

tirto.id - Vonis hukuman mati untuk Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memunculkan sejumlah narasi lanjutan.

Di media sosial muncul sebuah unggahan yang mengindikasikan hukuman mati sudah dilaksanakan dan sudah terjadi proses penguburan Ferdy Sambo. Konten tersebut berisikan sebuah video berdurasi 8 menit 31 detik yang diunggah akun Amalia.

"DISAKSIKAN JUTAAN ORANG D£T!K2 SAMBO DIK£BUM!KAN, PENDETA BACAKAN W4S!AT F," begitu bunyi pesan yang menyertai unggahan.

Periksa Fakta Hoaks Penguburan Ferdy Sambo

Periksa Fakta Hoaks Penguburan Ferdy Sambo. (Sumber: Facebook)

Sampai Senin (20/03/2023), video tersebut telah menarik banyak perhatian sejak diunggah pertama kali Selasa pekan sebelumnya. Video sudah ditayangkan 530 ribu kali, mendapat impresi tanda suka 5 ribu kali, 1.700 komentar, dan dibagikan 160 kali.

Lalu bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Hasil menyaksikan keseluruhan video, didapatkan ada komentar dari beberapa narasumber di awal video, dan dilanjutkan informasi dari narator dengan latar video proses persidangan.

Pertama, penelusuran terhadap tokoh yang ada di video. Dua orang yang dimunculkan adalah Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho. Nama mereka terlihat dipaparkan dalam video.

Hasil pencarian di Youtube untuk dua orang tersebut terkait kasus Ferdy Sambo, mengarahkan ke dua video dari Kompas TV (video 1, video 2). Kedua video lebih menceritakan informasi soal jadwal proses putusan banding dan kemungkinan yang mungkin muncul dari proses banding pada 12 April mendatang.

Berikutnya, informasi yang disampaikan narator dalam video adalah pembacaan berita dari artikel Liputan6.com dengan judul "Kapan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan? Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta".

Sama seperti cuplikan video komentar narasumber sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan jadi orang yang berkomentar dalam artikel ini. Oleh sebab itu isi informasi yang ada juga sama soal jadwal putusan banding, yakni pada 12 April 2022.

Tidak ada informasi apapun mengenai Sambo yang sudah dieksekusi mati apalagi soal penguburannya. Sesuai informasi yang ada karena masih akan ada proses banding pada pertengahan April, putusan yang ada sekarang belum inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Infografik Periksa Fakta Hoaks Penguburan Ferdy Sambo

Infografik Periksa Fakta Hoaks Penguburan Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty