Menuju konten utama

Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Didampingi Atiqah Hasiholan

Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Gedung PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan dalam sidang perdananya, Kamis (28/2/2019).

Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Didampingi Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet keluar dari mobil Jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28-02-2019). FOTO/Adrian pratama taher

tirto.id - Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Ratna tampak didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan.

Ratna yang datang sekitar pukul 08.55 WIB diam seribu bahasa begitu tiba di Gedung PN Jakarta Selatan.

Ia tiba dengan menaiki naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor polisi B 9223 SQU dan mendapat pengawalan cukup ketat dari sejumlah mobil dan motor patroli polisi.

Begitu hendak turun dari kendaraan, Ratna langsung dikawal ketat. Petugas pun meminta awak media untuk memberikan jalan lantaran tidak sedikit awak media yang mengabadikan Ratna.

Dalam pantauan, Atiqah Hasiholan yang mendampingi Ratna tampak mengenakan baju putih dan kerudung warna-warni. Atiqah sempat meminta awak media untuk memberikan jalan agar Ratna bisa menjalani sidang.

"Kasih jalan dong," kata Atiqah sambil mendampingi Ratna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pidana khusus terkait hoaks, Kamis (28/2/2019). Ratna sendiri terseret ke meja hijau akibat ujarannya terkait dugaan penganiayaan.

Akibat isu tersebut, sejumlah pihak sempat melontarkan kritik kepada pemerintah terkait penanganan penganiayaan. Namun, Ratna justru mengaku kalau dia menjalani operasi kecantikan.

Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam informasi yang diperoleh Tirto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, persidangan Ratna Sarumpaet diagendakan akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dan dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno