Menuju konten utama

Tiadakan Operasi Yustisi, DKI Tak Batasi Laju Urbanisasi

Pemprov DKI meniadakan operasi yustisi dan tidak membatasi kedatangan para pendatang.

Tiadakan Operasi Yustisi, DKI Tak Batasi Laju Urbanisasi
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan membatasi arus pendatang atau urbanisasi yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran. Pemprov terbuka terhadap pendatang yang ingin memperbaiki taraf hidupnya di ibu kota.

"Jadi kami tidak pernah ada pembatasan apalagi larangan orang datang ke Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dilansir dari Antara, Selasa (10/5/2022).

Meski begitu, ia meminta kepada para pendatang agar memiliki tujuan yang jelas ketika berada di Jakarta, dalam artian sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti.

Tak hanya itu, ia juga meminta para pendatang untuk memastikan kembali calon tempatnya bekerja agar tidak timbul permasalahan.

"Jangan sampai nanti mendapatkan informasi yang salah lalu datang ke Jakarta sampai di Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang diharapkan kemudian nanti di Jakarta menjadi pengangguran atau tidak jelas nanti statusnya," ucap Riza.

Meski begitu, ia berharap tidak semua masyarakat mencari kerja di Jakarta, tetapi bisa menciptakan lapangan pekerjaan di kampung halaman sendiri.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memastikan pihaknya meniadakan operasi yustisi yang biasanya dilakukan saat arus balik Lebaran. "Tidak ada," jelasnya, Rabu 4 Mei 2022.

Senada dengan Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan peniadaan operasi yustisi itu karena Jakarta terbuka bagi pendatang.

"Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta," ucap dia.

Dukcapil DKI, lanjut dia, menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba di Jakarta dengan melapor kepada RT.

RT, kata dia, akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.

"Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan," tuturnya.

Operasi yustisi biasanya diadakan saat arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas yang jelas atau tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2020, jumlah penduduk di Ibu Kota mencapai 10,56 juta jiwa.

Selama 10 tahun terakhir, BPS mencatat terjadi penambahan 954,3 ribu jiwa dibandingkan sensus penduduk pada 2010 atau terjadi laju pertumbuhan 0,92 persen.

Dari total jumlah penduduk di DKI itu, sebanyak 71,98 persen adalah penduduk usia produktif yakni 15-64 tahun dan warga lanjut usia 8,59 persen. Adapun konsentrasi penduduk terbesar ada di Jakarta Timur mencapai 3,04 juta jiwa.

Baca juga artikel terkait PENDATANG JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky