Menuju konten utama

TGUPP Klaim Kampung Akuarium Zona P3, Bisa Dibangun Rusun

Kampung Akuarium masuk ke dalam zona P3 atau zona Pemerintah Daerah sehingga diperbolehkan membangun rumah susun untuk warga.

TGUPP Klaim Kampung Akuarium Zona P3, Bisa Dibangun Rusun
Pekerja menyelesaikan pembangunan shelter di Kampung Akuarium, Jakarta, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - TGUPP Pemprov DKI Jakarta merespons pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pembangunan Rumah Susun Kampung Akuarium melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

Anggota TGUPP DKI, Angga Putra Fidrian menjelaskan Kampung Akuarium masuk ke dalam zona P3 atau zona Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam zona ini, pemerintah diperbolehkan membangun rumah susun untuk warga.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi bertajuk "Kampung Akuarium Langgar Aturan?" yang dilakukan secara daring.

"Kampung Akuarium zonanya P3, zonasi tata ruang Pemda, warnanya merah. Sub zonasinya adalah pemda, yang mana bisa dibangun rumah susun," kata dia dalam diskusi, Senin (24/8/2020).

Angga menyatakan, pembangunan perumahan masih dapat dilakukan ketika Kampung Akuarium ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Meski secara spesifik, peta wilayah Kampung Akuarium belum ditetapkan sebagai cagar budaya seperti kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

"Yang ditentukan cagar budaya itu kawasan kota tua, bukan kampung akuariumnya. Kemendikbud [Menilai] skala nasional, atau Pemprov DKI skala di dki Jakarta," jelas dia.

"Ketika bicara cagar budaya bukan bangunannya, secara aturan sebenarnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan di Kampung Akuarium karena peruntukan bisa dibangun lewat zonasi P3 sub zona pemerintah daerah," lanjutnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah susun diizinkan dibangun untuk penghuni yang berpenghasilan rendah.

"Definisinya dari Kementerian PUPR adalah dibangun oleh pemerintah dan dihuni oleh masyakarat penghasilan rendah. Secara ketentuan dan aturan itu dibolehkan," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga merespons pernyataan anggota DPRD yang menilai pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR dan Peraturan Zonasi. Dia menganggapnya sebagai pandangan politik saja.

"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, Apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latarbelakang politiknya seperti apa, kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah, itu namanya demokrasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KAMPUNG AKUARIUM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat