Menuju konten utama

TGPF Bentukan Kapolri: Kasus Novel Bukan Pembunuhan Pinggir Jalan

Hasil laporan TGPF Kasus Novel Baswedan tertuang dalam 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran.

TGPF Bentukan Kapolri: Kasus Novel Bukan Pembunuhan Pinggir Jalan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menyerahkan hasil investigasi selama enam bulan. Anggota tim gabungan, Hendardi, menyatakan perkara Novel ada unsur politis.

"Kami mencari (fakta), tentu saja ini bukan perkara biasa, bukan perkara pembunuhan biasa di pinggir jalan. Tapi ini perkara melibatkan orang yang kami kategorikan ada latar belakang politik," ujar dia di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berkepentingan untuk mencari motif peristiwa dan temuan itu akan mereka ungkap pada pekan depan. Hendardi menyatakan usai menyerahkan laporan ke Kapolri, laporan itu akan dipelajari.

"Pendek kata, tadi Kapolri menyatakan bahwa ada progres baik, ada temuan-temuan baru di dalam investigasi kami. Selain temuan, kami menyimpulkan dan memberikan rekomendasi kepada Kapolri, nanti ia akan mempelajari apa yang kami sampaikan," jelas dia.

Hasil laporan tim gabungan tertuang dalam 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman. Semua itu akan dianalisis oleh Kapolri dan mereka berjanji paling lambat satu pekan untuk mengungkapkan seluruh hasil investigasi.

Tim gabungan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Secara teknis, tim lebih banyak mengandalkan pendekatan investigasi dan dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Tim bentukan Kapolri itu berdiri berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpendapat Koalisi Masyarakat Sipil, akan terus mengawal investigasi yang dilakukan Polri dan tuntutan mereka sama, yaitu bentuk tim independen di luar Polri dalam perkara Novel.

Hal senada diungkapkan Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia. Ia mengatakan, peran masyarakat sipil dalam TGPF itu terbagi dua yaitu secara langsung atau tidak langsung.

“Jelas (ada keterlibatan). Ada yang masuk sebagai bagian dari anggota tim pencari fakta. Mereka dapat mengisi kekosongan yang tidak ada dalam pemeriksaan kepolisian," kata Putri.

Peran lainnya yaitu mengawasi dan memantau kerja TGPF yang ada masa kerjanya dan punya target.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto