Menuju konten utama

Tetapkan Tersangka, KPK Jelaskan Konstruksi Suap Impor Bawang Putih

KPK ungkap konstruksi kasus yakni suap Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor PT Cahaya Sakti Agro dengan bantuan Nyoman Dhamantara.

Tetapkan Tersangka, KPK Jelaskan Konstruksi Suap Impor Bawang Putih
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi Rabu (7/8/2019) malam kemarin. Kasus tersebut terkait dengan suap kuota impor bawang putih.

"CSU [Chandry Suanda] alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro [PT CSA] yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

"CSU dan DDW [Doddy Wahyudi] diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Sebelumnya DDW menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan," lanjut dia.

Kemudian, kata Agus, dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

"DDW berkenalan dengan ZFK [Zulfikar] yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut," kata Agus.

"ZFK memiliki koneksi dengan MBS [Mirawati Basri] dan ELV [Elviyanto] pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY [I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, anggota Komisi VI DPR RI] yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan; Koperasi UKM; BUMN; Investasi; dan Standarisasi Nasional," lanjut dia.

Setelah itu, jelas Agus, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan I Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung. Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum memberikan pembayaran, CSU tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian CSU meminta bantuan ZFK memberi pinjaman. ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi. ZFK akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," lanjut dia.

Kemudian, kata Agus, dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar.

"Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang ZFK mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW. Kemudian DDW mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY Rp2 miliar tersebut direncanakan utk digunakan mengurus SPI," kata Agus.

"Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening DDW yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.

Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali