Menuju konten utama

Tes Swab & Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa Tidak: Fatwa MUI

Tes Swab COVID-19 Membatalkan Puasa Tidak? Apakah vaksinasi COVID-19 membatalkan puasa?

Tes Swab & Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa Tidak: Fatwa MUI
Ilustrasi Swab Tes. foto/Istockphoto

tirto.id - Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah.

Terdapat sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa. Bukan hanya makan dan minum di siang hari dengan sengaja, tetapi juga berhubungan suami-istri pada siang hari hingga haid untuk perempuan.

Pertanyaan selanjutnya, apakah kebiasaan dalam medis selama pandemi ini, seperti tes swab dan vaksinasi covid membatalkan puasa?

Tes Swab COVID-19 Membatalkan Puasa Tidak?

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa tes swab COVID-19 pada Ramadan tidak membatalkan puasa. Fatwa itu menanggapi kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

Fatwa MUI tersebut dengan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi COVID-19," tulis MUI.

Apakah vaksinasi COVID-19 membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa soal vaksinasi COVID-19 kepada umat Islam saat Ramadan.

Berdasarkan rapat pleno Komisi Fatwa MUI, vaksinasi bagi muslim tidak membatalkan puasa. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang dikeluarkan MUI pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa:

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
  3. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  4. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  5. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH