Menuju konten utama

Tes SKD CPNS Kemendikbud Provinsi Bali Diundur ke 25-26 Februari

Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kemendikbud Provinsi Bali diundur dari 17 - 19 Februari 2020, menjadi tanggal 25 - 26 Februari 2020.

Tes SKD CPNS Kemendikbud Provinsi Bali Diundur ke 25-26 Februari
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKD) wilayah Provinsi Bali.

"Kepada pelamar dengan lokasi ujian Provinsi Bali kami sampaikan bahwa terdapat perubahan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud Tahun Anggaran 2019. Semula tanggal 17 - 19 Februari 2020, menjadi tanggal 25 - 26 Februari 2020," tulis Kemendikbud.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Kemendikbud ini dilaksanakan di Kantor Reginal X BKN Denpasar yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar.

Peserta tes SKD diimbau agar segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.

Peserta tes SKD hadir 90 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta pria wajib mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal atau sepatu sandal.

Sedangkan perserta perempuan wajib mengenakan atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Dokumen yang wajib dibawa saat tes CPNS Kemendikbud ini yaitu Kartu Peserta Ujian CPNS dan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.

Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:

1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;

2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;

3) membawa makanan dan minuman;

4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;

5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;

7) merokok.

Berikut Link Nama Peserta dan Jadwal Tes SKD CPNS Kemendikbud Terbaru

Baca juga artikel terkait CPNS 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Agung DH
Penulis: Yantina Debora