Menuju konten utama

Tes Psikologi pada Pembuatan SIM Ditunda Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menunda pemberlakuan tes psikologi dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Tes Psikologi pada Pembuatan SIM Ditunda Polda Metro Jaya
(Ilustrasi) Petugas Satlantas Polres Serang mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Mapolres Serang, Banten, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Polda Metro Jaya membatalkan rencana pemberlakuan tes psikologi pada pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kategori umum, yang semula akan dilaksanakan mulai Senin (25/6/2018).

Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal ini karena keputusan penerapan tes psikologi tersebut agak mendadak. Hal ini disampaikan Fahri kepada tirto pada Jumat (22/6/2018).

Fahri juga mengaku belum bisa memastikan kapan penerapan tes psikologi itu akan diberlakukan. Sebab Polda Metro Jaya masih mengadakan koordinasi internal dan sosialisasi.

“Kami belum tahu tanggalnya karena sekarang masih simulator internal dulu. Memang kami butuh sosialisasi dan kami juga masih lakukan simulasi dengan lembaga psikologi Polda sendiri,” kata dia.

Sosialisasi yang dilakukan sampai sekarang dianggap belum cukup karena banyak masyarakat yang baru mengetahui prosedur ini. Selain itu, menurut Fahri, para petugas penilai hasil tes psikologi pun masih banyak yang belum siap.

“Karena harus ada lembaga psikologi sesuai standar dan dia harus siap sarana prasaranya itu tidak mudah juga. Itu harus ada di Polres, Polsek. Sekarang juga masih kami siapkan,” kata Fahri.

Polda Metro Jaya menjadi salah satu pelopor pemberlakuakn tes psikologi bagi pemohon SIM. Fahri berharap upaya Polda Metro Jaya itu bisa ditiru oleh Polda lainnya jika sudah resmi berlaku. Apalagi, berdasarkan aturan undang-undang, proses pengurusan SIM memang harus disertai tes psikologi.

“Kami berinisiatif karena memang ini sudah ada dasar hukumnya dan memang kami harapkan kami menjadi pilot project sehingga bisa diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Sebelumnya, kata Fahri, Asosiasi Forensik Psikologis Indonesia juga telah mengusulkan pemberlakuan tes psikologi dalam pembuatan SIM. Sebab, menurut Fahri, banyak kecelakaan yang terjadi akibat faktor psikologis. Pada laporan akhir tahun 2017, setidaknya ada 5.140 kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PEMBUATAN SIM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom