Menuju konten utama

Terseret Kasus Sambo, Kombes Murbani Dihukum Demosi 1 Tahun

Kombes Murbani tidak mengajukan banding atas vonis majelis kode etik Polri.

Terseret Kasus Sambo, Kombes Murbani Dihukum Demosi 1 Tahun
Lambang Polri. FOTO/polri.go.id

tirto.id - Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, harus menjalani sidang etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia diperiksa sejak pukul 11-19.30 WIB, Rabu, 28 September 2022, karena ketidakprofesionalan dalam bertugas.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2)huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 29 September.

Hasilnya, Komisi Kode Etik memutuskan pelanggar berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan. Bahkan dia juga dikenakan hukuman tambahan.

Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun sejak dia dimutasikan ke bagian Yanma Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Penyelesaian perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih berlanjut.

Misalnya, lima berkas perkara milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, telah dinyatakan lenyap oleh jaksa. Maka polisi bakal segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan.

Proses hukum selanjutnya adalah persidangan terhadap para tersangka. Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka penghalangan penyidikan. Jaksa memastikan dokumen mereka telah memenuhi syarat formal dan materil alias lengkap.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky