Menuju konten utama

Terseret Kasus Sambo, Briptu Sigid Mukti Disanksi Pembinaan Mental

Briptu Sigid harus mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Terseret Kasus Sambo, Briptu Sigid Mukti Disanksi Pembinaan Mental
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono dianggap bersalah lantaran campur tangan dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang itu berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 10.00, Senin, 19 September 2022.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Selasa, 20 September.

Kemudian Sigid juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Sigit pun mesti mengikuti pelatihan tertentu. “Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," jelas Nurul.

Sigid pun dihukum mutasi berupa demosi selama satu tahun, lantas ia tak mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

Sigid Mukti terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Pada sidang etik, ada empat polisi yang dihukum demosi selama satu tahun antara lain AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, dan yang terakhir Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Kemudian ada Brigadir Fryllian Fitri Rosadi yang juga disanksi yaitu berupa demosi dua tahun; sementara AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky