Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terseret Kasus Sambo, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Hari Ini

AKBP Pujiyarto diduga bertindak tak profesional karena memproses laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang belakangan dihentikan penyidik.

Terseret Kasus Sambo, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Hari Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri hari ini menyidang Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto lantaran tidak profesional terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi dan baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B/1630/VII/2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tanggal 9 Juli 2022," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 9 September 2022.

Pujiyarto dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun a 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf p dan c, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kali ini.

"Tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan," terang Dedi. Rampung pembacaan tuntutan, selanjutnya pendamping akan menyampaikan pembelaan.

Polri menetapkan tujuh tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tersebut dimulai sejak Kamis, 1 September 2022. Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, esoknya giliran Kompol Baiquni Wibowo. Hari ketiga atau 6 September, Komisi Etik memeriksa Kombes Pol Agus Nurpatria Patria.

Adapun putusan sidang etik terhadap Chuck, Baiquni, dan Agus, ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka pun mengajukan banding.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky