Menuju konten utama

Terseret Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Dihukum Demosi 3 Tahun

Ipda Arsyad juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Terseret Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Dihukum Demosi 3 Tahun
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Majelis Kode Etik Polri memutuskan eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, tidak profesional dalam menangani kasus kemarin Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Maka hakim pun memberikan hukuman demosi selama tiga tahun.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ucap Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).

Arsyad tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Arsyad harus menjalani dua kali sidang yakni pada 15 September dan 26 September. Ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Selain sanksi administratif, majelis memutuskan memberikan sanksi etika bagi dia yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Arsyad pun berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan. Bahkan Arsyad juga dikenakan hukuman tambahan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Nurul.

Arsyad dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Pada kasus kematian Brigadir Yosua, penyidik menetapkan 35 anggota Polri harus menjalani sidang etik karena diduga melanggar regulasi.

Hingga kini, selain Arsyad, ada 14 polisi yang telah menjalani sidang etik, yang terdiri dari 4 tersangka kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan 10 terduga pelanggar. Mereka yang telah menjalani sidang etik antara lain:

1. Irjen Ferdy Sambo;

2. Kompol Chuck Putranto;

3. Kompol Baiquni Wibowo;

4. Kombes Pol Agus Nurpatria;

5. AKP Dyah Candrawati;

6. AKBP Pujiyarto;

7. AKBP Jerry Raymond Siagian;

8. Bharada Sadam;

9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;

10. Briptu Firman Dwi Ariyanto;

11. Briptu Sigid Mukti Hanggoro;

12. Iptu Januar Arifin;

13. AKP Idham Fadilah;

14. Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto