Menuju konten utama

Tersangka Penyuap Bowo Sidik Disidang Pekan Depan

Tersangka penyuap Bowo Sidik, Asty Winasti akan menjalani persidangan pada 19 Juni 2019.

Tersangka Penyuap Bowo Sidik Disidang Pekan Depan
Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (15/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Sidang perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) segera digelar.

Persidangan tersebut akan mengadili Manajer Marketing PT HTK Asty Winasti‎. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Asty sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan persidangan perdana Asty Winasti pada 19 Juni mendatang.

"‎Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaraan dakwaan KPK yang tentu saja akan mengurai perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (13/6/2019).

‎Febri menjelaskan, selain membeberkan peran Asty, dakwaan jaksa KPK juga akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini. Mereka ialah Asty Winasti, Bowo Sidik dan orang kepercayaannya, Indung. Dua nama terakhir menjadi tersangka penerima suap.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD85.130 dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT Pilog.

Kasus Bowo Sidik ini belakangan juga menyeret nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom