Menuju konten utama

Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuh satu keluarga di Bengkulu terjerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga, Jamhari Muslim alias Ari (34) terancam hukuman mati. Ari diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anak.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Arie Yansyah pada Jumat (1/2/2019) mengatakan Ari terjerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Arie akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat guna penambahan pasal sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, karena ada korbannya yang masih berstatus anak.

"Setelah ini akan dilengkapi berkas-berkas pemeriksaan, dan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa. Jika nantinya berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, setelah itu pada tahap dua diserahkan tersangka berikut barang buktinya," jelas dia.

JPU Kejari Rejang Lebong, Nurdianti mengatakan, pihaknya akan menambahkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka Ari yakni pelanggaran pasal 76-C junto pasal 80 ayat 3, karena ada korbannya yang masih kategori anak-anak.

"Pasalnya akan ditambahkan Undang-undang perlindungan karena ada dua anak korban. Kalau ancaman hukumannya dari tiga pasal yang ada dalam rekonstruksi ini salah satu 340 ancamannya bisa hukuman mati," ujarnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ari (34), terhadap korbannya Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua anaknya Melan Miranda (16), dan Chyka Ramadani (8) tambah Arie, dilakukan tersangka pada hari kejadian seorang diri, dengan menggunakan kayu balok berbentuk alu.

Lili yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda , pelajar kelas X Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Curup dan Chyka Ramadani (10) yang baru duduk di kelas III SD, yang tinggal di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.

Tersangka yang merupakan mantan suami ketiga korban Lili sudah merencanakan aksi pembunuhannya kepada korban dan dua anaknya sejak sebulan sebelumnya. Aksinya tersebut didasari karena merasa sakit hati niatnya untuk rujuk ditolak Lili.

Kemudian telah dilaksanakan rekonstruksi atas kasus ini oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, Kabag Ops AKP Arie Yansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dengan 45 adegan rekan ulang guna memperjelas hasil pemeriksaan kasus ini.

"Ada 45 adegan, dan terjadi persesuaian dengan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti maupun alat bukti lain yang ditemukan dalam TKP ada persesuaian oleh tersangka ketika melakukan tindak pidana itu," kata Arie.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri