Menuju konten utama

Tersangka Kasus Gula Rafinasi Segera Disidangkan

Sesuai aturan, gula rafinasi dilarang untuk dikonsumsi.

Tersangka Kasus Gula Rafinasi Segera Disidangkan
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

tirto.id - Berkas kasus gula rafinasi yang diungkap Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (20/12/2017). Direktur Utama PT Crown Pratama Benyamin Budiman yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran gula rafinasi di berbagai hotel dan kafe itu akan menjalani persidangan paling lama 7 hari sejak kemarin.

Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulisnya menegaskan tersangka dalam kasus ini sudah siap untuk sidang di pengadilan. Hal itu, kata Agung, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri.

Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yakni mengemas gula rafinasi menjadi kemasan sachet untuk didistribusikan ke hotel dan kafe di Jakarta maupun kota lainnya. Pelanggaran ini juga diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 yang menyatakan bahwa gula rafinasi dilarang untuk dikonsumsi.

"Hasil identifikasi, diketahui gula rafinasi tersebut telah diedarkan di 52 kafe dan hotel," terangnya lagi.

Dalam berkas perkara, tersangka Benyamin dikenakan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Menurut kepolisian, Benyamin sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya karena dianggap bisa melarikan atau menghilangkan alat bukti. Setelah berkasnya p21, maka Benyamin akan diserahkan pada pohak kejaksaan.

Sementara itu, tersangka kedua penyimpangan gula rafinasi, Direktur PT Nusa Indah berinisial ES, masih belum dipastikan akan menjalani proses persidangan.

Berkas ES masih belum lengkap setelah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu (Jumat, 15/12). ES ditetapkan tersangka lantaran perusahaannya merupakan pemasok bagi PT Crown Pratama.

Baca juga artikel terkait KASUS GULA RAFINASI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto