Menuju konten utama

Terpidana Mati Belum Sepenuhnya Terima Hak Peradilan yang Adil

Pelanggaran hak-hak atas fair trail sering terjadi, khususnya pada kasus-kasus yang diancam dengan hukuman mati.

Terpidana Mati Belum Sepenuhnya Terima Hak Peradilan yang Adil
Pengunjuk rasa melakukan aksi solidaritas untuk pekerja migran Indonesia Tuti Tursilawati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (2/11/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) pada sejumlah kasus dengan ancaman pidana mati.

Peneliti ICJR Eka Ari Pramuditya mengatakan, pelanggaran hak-hak atas fair trial sering terjadi, khususnya pada kasus-kasus yang diancam dengan hukuman mati.

Sebetulnya, menurut Eka, justru standar perlindungan harus jauh lebih ketat dibandingkan dengan kasus hukum pidana di bawah hukuman mati.

Eka menerangkan, ICJR telah melakukan penelitian dengan menganalisis 306 putusan dari 100 kasus hukuman mati selama 1997-2016.

Lantas ia menemukan adanya pelanggaran hak-hak atas fair trial. Antara lain 11 kasus indikasi penyiksaan di tahap penyidikan, 16 kasus pelanggaran pada proses penahanan, dan 7 kasus pelanggaran hak untuk mendapatkan penasihat hukum.

"Profesionalitas penegakan hukum juga masih bermasalah, seperti masih digunakannya kekerasan untuk mendapatkan bukti," ujarnya.

Oleh sebab itu Ia mengimbau, agar kompetensi para penegak hukum ditingkatkan. Baik secara kompetensi pengetahuannya maupun keterampilan terkait pemenuhan hak-hak atas fair trial.

Baca juga artikel terkait ICJR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali