Menuju konten utama

Terpidana Korupsi, Eks Bendum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas

Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun masa kurungan penjaranya dipersingkat karena pemberian berbagai remisi.

Terpidana Korupsi, Eks Bendum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.

tirto.id - Terpidana korupsi kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang Muhammad Nazaruddin, dinyatakan bebas murni. Sebelumnya selama dua bulan, ia menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.

Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun masa kurungan penjaranya dipersingkat karena pemberian berbagai remisi.

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana