Menuju konten utama

Teror terhadap Keluarga Veronica Koman Bukti Regresi Demokrasi

Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian menjamin keamanan keluarga Veronica Koman dari serangan dan teror.

Teror terhadap Keluarga Veronica Koman Bukti Regresi Demokrasi
Veronica Koman. facebook/Veronica koman

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mengecam serangan oleh orang tidak dikenal di kediaman orang tua aktivis Veronica Koman. Para pelaku dua kali menyerang kediaman itu pada 24 Oktober dan 7 November 2021.

Serangan pertama, dilakukan oleh dua orang yang mengendarai motor. Mereka menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica, lantas bungkusan tersebut terbakar. Kejadian ini telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica ke Polda Metro Jaya, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Teror kedua, serangan diluncurkan ke rumah kerabat Veronica yaitu kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman. Aksi teror tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi. Sejak 2019, sejumlah orang rutin memantau rumah orang tua Veronica yang juga membuat tetangganta resah.

"Bahkan foto rumah orang tua Veronica Koman beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim, sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica Koman dan keluarganya," kata salah satu perwakilan koalisi, Nelson Nikodemus Simamora, Senin (8/11/2021).

Pada Agustus 2019, kiriman paket atas nama Veronica Koman juga pernah dititipkan ke Ketua RT setempat untuk diberikan kepada orang tuanya. Beberapa jam kemudian pengirim mengambil kembali paket tersebut.

Serangan dan teror ini membuat orang tua Veronica trauma dan ketakutan. Nelson mengatakan aksi-aksi ini menguatkan Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Komnas HAM, misalnya, mencatat 206 laporan serangan terhadap pembela HAM pada periode 2015 hingga 2019. Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 di antaranya dilakukan oleh kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020.

Menurut Nelson, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman. Apalagi orang tua Veronica tidak berkaitan dengan aktivitas anaknya.

Dia menegaskan pemerintah Indonesia, termasuk Polri, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang hak-Hak Sipil dan Politik.

Nelson mengingatkan empat hal kepada Polri dan media massa dalam penanganan perkara ini. Kesatu, melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica Koman; kedua, berdasarkan bukti yang cukup, pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta dituntut dalam proses peradilan yang memenuhi standar keadilan internasional tanpa ancaman pidana mati.

Ketiga, menjamin keamanan Veronica Koman dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun; keempat mengimbau jurnalis dan perusahaan media untuk menghormati privasi atau data pribadi keluarga dan kerabat Veronica Koman dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Nelson mengatakan pengungkapan data pribadi dikhawatirkan dapat membuat serangan susulan dari orang atau kelompok lain. Jurnalis dan perusahaan media yang terlanjur mengungkap data pribadi agar segera melakukan koreksi dengan menghapus konten, seperti alamat lengkap.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi perkara. "Saksi ada lima orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Senin (8/11/2021).

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Kami amankan barang bukti berupa serpihan-serpihan kertas. Kemudian ada juga plastik bekas cat merah, ditemukan juga kabel, baterai, kami juga mengambil CCTV," kata dia.

Baca juga artikel terkait TEROR RUMAH ORANG TUA VERONICA KOMAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan