Menuju konten utama

Terlibat ISIS, Densus 88 Tangkap Seorang Mahasiswa di Malang

Seorang mahasiswa yang ditangkap Densus karena diduga membantu pendanaan gerakan ISIS.

Terlibat ISIS, Densus 88 Tangkap Seorang Mahasiswa di Malang
Polisi bersenjata melakukan penjagaan lokasi penggeledahan rumah terduga teroris oleh Densus 88 Anti Teror di Kelurahan Sumampir, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.

tirto.id - Densus 88 Antiteror menangkap satu terduga teroris di Malang, Jawa Timur, Senin, 23 Mei 2022, sekira pukul 12.00. Terduga merupakan seorang mahasiswa yang ditengarai terlibat kelompok teroris ISIS.

“(Penangkapan) terhadap tersangka inisial IA, usia 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (24/5/2022).

“Keterlibatan IA yaitu mengumpulkan dana untuk membantu ISIS di Indonesia, mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait terorisme, dan yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka MR dari Jamaah Ansharut Daulah,” sambung Ramadhan.

Komunikasi dua orang itu untuk membahas penyerangan fasilitas umum termasuk kantor polisi. Densus 88 akan menindaklanjuti perkara ini. Polri juga mencokok 24 terduga teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur pada 14 Mei 2022.

Sebanyak 22 tersangka ditangkap di Sulawesi Tengah, 1 tersangka di Bekasi, dan 1 tersangka di Kalimantan Timur. Para tersangka yakni MIR, BSS, ETO, MB, IS, FM, TT, SH, H, AWS, DRM, TL, AMW, MR, EA, DM, S, RK, LY, RK, ISR, MAM. K, dan FS.

Setelah meringkus, Densus menggeledah kediaman mereka. Barang bukti yang disita yaitu 8 pucuk senapan PCP beserta peredam dan penyangga, 1 pucuk senapan PCP merah hitam, 1 revolver, dua magasin M16, 244 butir amunisi 5,56 milimeter, 10 butir amunisi kaliber 38 spesial, 2 bungkus mimis peluru, 1 panah, 6 anak panah, 22 parang, 4 badik, 1 pisau lipat, dan 26 ponsel.

Baca juga artikel terkait DENSUS 88 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky