Menuju konten utama

Terkendala Pengawasan, Kemenhub: Tarif Ojol Baru Stagnan di 5 Kota

Menurut Budi, salah satu kendala yang dialami pemerintah adalah sulitnya melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan.

Terkendala Pengawasan, Kemenhub: Tarif Ojol Baru Stagnan di 5 Kota
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). arkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub 349 Tahun 2019 yang mengatur tentang ojek online (ojol) masih terbatas di 5 kota besar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah akan secara perlahan akan memberlakukannya pada kota-kota di luar yang telah diujicobakan.

Menurut Budi, salah satu kendala yang dialami pemerintah adalah sulitnya melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan itu. Pasalnya, kata Budi, salah satu perusahaan aplikasi saja beroperasi di 220 kota Indonesia.

Alhasil, ia meminta agar kota-kota lain yang pengemudinya belum merasakan dampak dari peraturan baru ini untuk memaklumi kendala ini.

“Maklum aja lah kan enggak bisa kita langsung, Indonesia kan luas. Ya bertahap supaya kita juga mudah mengawasinya supaya aplikator juga mudah menyesuaikan juga menyampaikan kepada para pengemudi dengan masyarakatnya. Kan banyak banget (kotanya),” ucap Budi kepada wartawan usai diskusi bertajuk “Evaluasi Mudik 2019” di Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (19/8).

Budi menjelaskan, saat ini ia juga tengah menunggu kesiapan perusahaan aplikasi (aplikator). Dari informasi yang ia terima, para aplikator membutuhkan juga secara perlahan tengah menyesuaikan algoritma tarif yang akan diberlakukan nantinya.

“Saya sudah rapat kan memang kita berlakukan efektif tapi kan saya katakan bertahap karena ternyata kemampuan aplikator juga menyangkut masalah algoritma enggak bisa langsung semua sekaligus,” ucap Budi.

Budi menambahkan, ia pun akan segera membuat laporan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menjelaskan berapa banyak kota dan provinsi yang akan menjadi sasaran pemberlakuan peraturan mengenai ojol ini.

“Saya akan buat surat ke Pak Menteri ada berapa kota yang akan kita berlakukan lagi. Saya juga belum hafal karena saya menunggu dari 2 aplikator mereka mengusulkan mana dulu yang feasible,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto