Menuju konten utama

Terkait Sihir, WNI Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Arab Saudi

Jama'ah Binti Sarikan Diman yang bekerja di Arab Saudi bebas dari tuduhan melakukan sihir dan hukuman mati.

Terkait Sihir, WNI Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Arab Saudi
Jama'ah binti Sarikan Diman (tengah) bersama Dubes Agus Maftuh (kanan). FOTO/Dok. KBRI Riyadh

tirto.id - Jama'ah Binti Sarikan Diman, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang dilayangkan majikannya.

Mengutip siaran pers KBRI Riyadh yang diterima Tirto Kamis (4/10/2018), Jama'ah dijelaskan berasal dari Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepolisian Arab Saudi menangkap Jama’ah Binti Sarikan Diman pada tanggal 3 Februari 2010 atas tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita lumpuh.

"Awalnya, majikan Jama'ah menuntut ganti rugi materil sebesar SAR1.080.000 setara Rp3,8 miliar karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh abegebriel.

"Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati). Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama'ah."

Usai dinyatakan bebas oleh pengadilan Arab Saudi, Atase Hukum KBRI Muhibuddin menjemput Jama’ah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh. Dubes Agus Maftuh turut menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat.

Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.

Dalam pesannya, Dubes Agus Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.

Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon "Kami datang untuk melayani, bukan dilayani” sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

"Jama’ah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Agus Maftuh.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora