Menuju konten utama

Terjerat Hukum, KSP Indosurya Berstatus Koperasi dalam Pengawasan

Pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas Kementerian Koperasi memutuskan KSP Indosurya berstatus koperasi dalam pengawasan khusus.

Terjerat Hukum, KSP Indosurya Berstatus Koperasi dalam Pengawasan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berstatus koperasi dalam pengawasan khusus. Hal itu menyusul proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas serta proses hukum yang masih berjalan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi menuturkan tujuan penetapan status tersebut memastikan segala aktivitas yang dilakukan dalam pengawasan Kemenkop.Nantinya, KSP Indosurya melaporkan segala segala jenis tindakan.

"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis (30/6/2022).

Seluruh prilaku pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop. Hal itu untuk menjamin tidak ada tindakan pengurus yang merugikan anggota.

Sementara itu, Zabadi menjelaskan proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18), sehingga polisi diminta melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan.

"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," ujarnya.

Pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan menyelesaikan kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anggota. Mengingat proses hukum belum rampung dan masih berjalan, dia berharap aset yang disita penyidik bisa dibuka, sehingga dapat diketahui nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.

"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait," katanya.

Zabadi menuturkan Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop terkait aset yang telah disita dari HS sehingga bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi. Sementara itu, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin