Menuju konten utama

Terima Vonis 15 Tahun, Setya Novanto Akui Lelah Hadapi Kasus E-KTP

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.

Terima Vonis 15 Tahun, Setya Novanto Akui Lelah Hadapi Kasus E-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya menerima hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik. Ia mengaku akan merenung selama masa hukuman yang akan dijalani.

"Betul, Pak Setnov juga menerima putusan karena KPK terima putusan. Alasan pokoknya bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto dengan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono sebagai anggota juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Vonis terhadap Setnov lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan, baik Setnov maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan permohonan banding terhadap putusan. Masa pikir-pikir berlangsung lamanya tujuh hari.

Pada Senin (30/4/2018), juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri