Menuju konten utama

Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua hakim dituntut 8 tahun penjara karena dinilai menerima suap Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga.

Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara
Dua terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kedua kanan) dan Irwan (kanan) dan Terdakwa perantara dan penyuap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Martin P Silitonga (kedua kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hakim R Iswahyu Widodo dan hakim Irwan dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Selain itu keduanya pun dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (13/6/2019).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilam Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa 1 R Iswahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa.

Selain itu jaksa pun menuntut panitera pengganti Muhammad Ramadhan dengan hukuman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa menuntut pengusaha Martin P Silitonga dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, jaksa menuntut advokat Arif Fitrawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim R Iswahyudi Widodo dan hakim Irwan telah menerima suap Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga.

Jaksa menyebut suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM. Suap itu diberikan melalui perantara Muhammad Ramadhan dan Arif Fitrawan.

Atas perbuatannya, kedua hakim itu dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi