Menuju konten utama

Tergugat Perkara Banjir, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang

Selain mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya, Anies juga didenda Rp1 miliar.

Tergugat Perkara Banjir, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Para penggugat yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, Indra. Sementara tergugat yaitu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menindaklanjuti hal tersebut, PTUN memberi hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

Selain mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya, Anies juga diminta mengganti kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp1.081.950.000.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir. Berikut poin lengkap petitum gugatan yang dilayangkan terhadap Anies:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:
  1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
  2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
  3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait ANIES TERGUGAT PERKARA BANJIR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri

Artikel Terkait