Menuju konten utama

Tergugat Mangkir Lagi, Sidang Kasus Ginjal Akut Kembali Ditunda

Empat tergugat kasus gangguan ginjal akut kembali mangkir dari agenda sidang yang telah dijadwalkan hari ini.

Tergugat Mangkir Lagi, Sidang Kasus Ginjal Akut Kembali Ditunda
Sidang perdana kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk kembali menunda sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal tersebut disebabkan karena mangkirnya 4 tergugat dari agenda sidang yang telah dijadwalkan.

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Sidang sedianya akan kembali digelar kembali pada, Selasa, 28 Februari 2023. Majelis hakim meminta agar para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun demikian, hakim Yusuf menegaskan jika pihak tergugat kembali tidak hadir pada pemanggilan selanjutnya, sidang akan tetap dilanjutkan dan mereka dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.

"Seandainya kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya.

Sidang perdana kasus ini sebelumnya telah dijadwalkan pada 17 Januari 2023, namun sidang tersebut akhirnya terpaksa ditunda dengan alasan serupa.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada sebanyak 245 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia dengan total 141 kematian. Data tersebut merupakan data Kemenkes hingga Minggu, 23 Oktober 2022 lalu.

“Ada 245 kasus di Indonesia,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Tirto, Senin (24/10/2022).

Terhadap kasus tersebut, 25 keluarga korban kasus gangguan ginjal akut menggugat sejumlah pihak dan menuntut ganti rugi karena anak-anak mereka terdampak zat berbahaya dalam obat sirop.

Gugatan tersebut mereka layangkan kepada sejumlah pihak: PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry; PT. Universal Pharmaceutical Industries; CV. Samudera Chemical; PT. Tirta Buana Kemindo; CV. Mega Integra; PT. Logicom Solution; CV. Budiarta; PT. Mega Setia Agung Kimia; Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI; dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Restu Diantina Putri