Menuju konten utama

Terduga Pelaku Polisi Terbakar di Cianjur dapat Dipidana Berat

Bila terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, penyerangan kepada petugas, bahkan jika sampai ada anggota meninggal akan berat hukumannya.

Terduga Pelaku Polisi Terbakar di Cianjur dapat Dipidana Berat
Satu orang anggota Polres Cianjur, Jawa Barat, yang mengalami luka bakar serius akibat menghalangi aksi mahasiswa yang hendak membakar ban di halaman Kantor Bupati Cianjur, dirujuk ke RSP Kramatjari-Jakarta, Kamis (15/8) Antarafoto/Ahmad Fikri

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terduga pelaku yang mengakibatkan korban dalam aksi bakar ban dalam demonstrasi yang berujung empat polisi terbakar hidup-hidup dapat dikenakan hukuman berat.

"Pada prinsipnya bila terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, penyerangan kepada petugas, bahkan jika sampai ada anggota meninggal akan berat hukumannya," ujar dia ketika dihubungi, Jumat (16/8/2019).

Kini, lanjut Dedi, polisi masih menyelidiki peristiwa tersebut. Empat polisi yakni Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon dan Bripda Anif mendapatkan perawatan medis karena luka bakar yang mereka alami.

Aiptu Erwin dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon dirawat di RS Hasan Sadikin, sedangkan Bripda Anif ditangani di RS Polri Sartika Asih Polda Jawa Barat.

Peristiwa bermula ketika Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8). Massa mulai berkumpul dan berorasi pada pukul 10.00 WIB. Mereka merasa tidak puas dengan kepemerintahan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Pukul 10.40 WIB, massa diterima oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Cianjur, Aris. Ia menyatakan tuntutan sudah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan,serta selanjutnya pihak DPRD akan mengundang OKP Cipayung Plus untuk melakukan audiensi dengan pimpinan.

Pukul 11.00 WIB, massa longmarch menuju kantor DPRD dengan rute Kantor DPRD Kabupaten Cianjur-Jl. KH. Abdullah bin Nuh-Jl. Pangeran Hidayatullah-Jl. Siliwangi-Kantor Pemda Kabupaten Cianjur.

Pukul 12.00 WIB, massa tiba di kantor Pemda Kabupaten Cianjur dan kembali berorasi. massa melakukan pemblokiran di Jl. Siliwangi, depan pintu masuk Pemda Kabupaten Cianjur yang mengakibatkan kemacetan arus lalin sepanjang jalan tersebut.

30 menit kemudian, massa melakukan pembakaran ban dan dilerai oleh kepolisian, tapi massa semakin brutal. Massa membakar ban, ketika anggota polisi mencoba memadamkan api, ada dari massa yang melemparkan plastik yang diduga berisi bensin. Api menyambar ke tubuh empat polisi itu.

Baca juga artikel terkait POLISI TERBAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi