Menuju konten utama

Terdakwa Suap MA Nurhadi Pukul Pegawai Rutan KPK

Nurhadi memukul pegawai rutan KPK karena salah paham saat sosialisasi renovasi kamar mandi tahanan.

Terdakwa Suap MA Nurhadi Pukul Pegawai Rutan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi membantah bahwa ia meminta uang senilai Rp3 miliar untuk turnamen tenis saat ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

tirto.id - Terdakwa suap dan bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) memukul pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/1).

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemukulan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1.

Saat itu, staf KPK tengah menyampaikan sosialisasi mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Tiba-tiba Nurhadi memukul pegawai KPK.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," kata Ali, Jumat (29/1), melansir Antara.

Menurut Ali, pemukulan terjadi karena kesalahpahaman terkait renovasi kamar mandi. KPK berencana memeriksa Nurhadi terkait pemukulan tersebut.

Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA. Ia sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017 diduga terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait NURHADI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali