Menuju konten utama

Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Madura Divonis 20 Tahun Bui

Terdakwa kasus pencabulan anak di Sampang, Madura divonis 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh pengadilan negeri.

Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Madura Divonis 20 Tahun Bui
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal mengatakan, selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan itu anak dibawa umum, yakni masih berusia empat tahun. Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari sebelumnya dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh JPU.

Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," demikian Afrizal.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz