Menuju konten utama

Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Sampaikan Pembelaan

Penasihat hukum terdakwa Sofyan Kasim mengatakan bahwa AMR menyampaikan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Sampaikan Pembelaan
Ilustrasi pembunuhan. YOUTUBE

tirto.id - Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, AMR (16) yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap teman satu barak, Krisna Wahyu Nurachmad menyampaikan sendiri pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (3/5/2017).

Sidang itu berlangsung selama satu jam dengan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa AMR dan penasihat hukumnya.

Dilaporkan Antara, penasihat hukum terdakwa Sofyan Kasim mengatakan bahwa AMR menyampaikan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Isi nota pembelaan sangat sederhana, yakni meminta maaf kepada korban, seluruh alumni SMA Taruna Nusantara, dan orang tua.

Selain itu, kata Sofyan, terdakwa AMR juga menyesali perbuatannya dan meminta hukuman seadil-adilnya serta seringan-ringannya karena mau menebus segala kesalahannya.

“Terdakwa akan berusaha sekolah di pondok pesantren," kata dia.

Dalam nota pembelaan penasihat hukum juga menyampaikan beberapa poin, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah tindakan perencanaan.

"Untuk itu, undang-undang yang diterapkan, mestinya undang-undang peradilan anak dan perlindungan anak," katanya.

Menanggapi pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum, Eko Hening Wardana mengatakan, akan menyampaikan jawaban atau replik atas pembelaan tersebut pada Kamis (4/5).

Untuk diketahui, Krisna Wahyu Nurachmad ditemukan meninggal di kamar graha siswa (barak) sekolah tersebut pada Jumat (31/3) pagi.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono di Magelang, mengatakan korban adalah siswa kelas X ditemukan sudah meninggal di tempat tidur oleh pamong sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia menemukan luka pada tubuh korban sekitar 10 centimeter. Ia menyebutkan dari olah TKP petugas menemukan sebilah pisau di kamar mandi yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

Selain itu, juga ditemukan baju dan celana ada percikan darah yang diduga milik pembunuh dibuang di tempat sampah.

Condro mengatakan AMR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 17 saksi.

Belasan saksi itu terdiri dari 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko swalayan di Magelang. Saksi kasir toko swalayan adalah tempat pelaku membeli pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Menurut Condro, penetapan AMR sebagai tersangka juga berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Kedokteran Kepolisian dan juga berdasarkan hasil identifikasi di Tempat Kejadian Perkara.

Condro mengimbuhkan motif AMR membunuh rekannya sendiri itu karena sakit hati terhadap korban.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN SISWA SMA TARUNA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto